Kabid Humas Polda Kalteng: Status Yansen Binti Dinaikan Menjadi Tersangka

    PALANGKA RAYA – Hasil Pemeriksaan Yansen Binti (YB) sebagai saksi ketujuh tersangka pembakaran sekolah dasar (SD) yang dilaksanakan dari Pukul 08.30 WIB sampai saat ini dinyatakan bahwa status saksi Yansen Binti dinaikan menjadi tersangka.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu kepada wartawan di Mapolda Kalteng, Senin (4/9/2017). “Dengan adanya kesesuaian keterangan saksi dengan tersangka lainnya maka kita bisa menaikan status YB dari Saksi menjadi Tersangka mulai malam ini,” ungkapnya.

    Dengan Naik status menjadi tersangka, lanjut Pambudi, Yansen Binti diancam hukuman 15 tahun penjara. “YB dikenakan pasal 187 jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Saat ditanya terkait apakah YB langsung dibawa ke Mabes Polri, Pambudi mengatakan sampai saat ini YB masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Kuasa Hukum YB, Sukah L Nyahun saat dimintai komentar terkait status tersangkan YB dirinya ridak memberikan komentar. “Masih belum bisa komentar karema masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya sambil berjalan masuk Kantor Direskrimum Polda Kalteng.

    (tim/beritasampit.co.id)