​Disnakertans Akan Tindak Lanjuti Masalah Perusahaan di Antang Kalang

    SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Sugian Noor mengatakan bahwa dirinya belum melihat data-data Perusahan Besar Swasta (PBS) di Kecamatan Antang Kalang, yang diduga melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan sebanyak 3.206 kariawannya ke jaminan sosial BPJS Kesehatan.

    Akan tetapi Disnakertran Kotim, selanjutnya akan menindak lanjuti kabar tersebut sebab jika memang benar perusahan tersebut melanggar maka akan terancam sanksi. “Nanti kami akan tidak lanjuti, jika memang benar ada perusahaan yang tidak mendaftarkan kariawannya maka itu jelas melanggar peraturan UU yang sudah jelas sanksinya begitu juga surat edaran yang sudah di sampaikan Gubernur berarti mereka abaikan,” tuturnya, Selasa (5/9/2017).

    Sugian Noor pun mengatakan bahwa pihak BPJS sudah menghubunginya dan menginginkan bersama-sam meninjau kelapangan yaitu PBS bersangkutan. “Kami sudah komunikasi sama BPJS dan mereka membawa kami kelapangan akan tetapi dalam dekat ini kami tidak bisa dikarenakan masih banyak tugas kecuali saya tidak usah ikut mereka bawa anak buah saya saja,” jelasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)