​Ribuan Karyawan Tak Terdaftar BPJS Kesehatan, Perusahan Sawit Terancam !!!

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H. Syamsu membeberkan bahwa ada salahsatu perusahaan di kecamatan Angtang Kalang, yang melanggar peraturan Perundang-undangan (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 204 tentang Jaminan Sosial kepada penerima kerja.

    Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa semua perusaan wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial. “Harusnya ini jadi perhatian pemerintah, perusaan yang berani mempekerjakan harusnya bertanggung jawab dengan hak kariawan,” ujarnya, Senin (5/9/2017).

    Lanjutnya lagi, bahwa perusahaan yang tidak patuh akan aturan pemerintah maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah hingga perusaan tersebut akan terancan dihentikan aktivitasnya terutama dalam hal pengiriman CPO. “Makanya dalam dekat ini kami akan undang BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait untuk menanyakan masalah ini,” tutupnya.

    Dari informasi yang beritasampit.co.id impun perusahan kelapa sawit tersebut hanya mendaftarkan sebanyak 128 kariawanya dari total 3.334 kariawan yang terdata diperusahaan tersebut.

    (fzl/bertitasampit.co.id)