​Sugianur Pemilik Sabu 20,20 Gram, Mengaku Hanya Dtitipkan Oleh Toyo

    SAMPIT- Sugianur alias Sugi (36) warga Jalan Darlan Umar Rt 06 Rw 03 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin (Kotim) saat di sidik jaksa Bruri SH mengaku sabu yang di temukan oleh anggota kepolisian sektor Mentaya Hulu di pinggir kolam di belakang rumah Toyo yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian adalah milik Toyo.

    “Ngak tahu saya berapa beratnya, awalnya yang saya tahu hanya 19 gram, kalau saya benar-benar kurir atau bandar pasti saya bisa pakai barang tersebut,” aku Sugianur saat di ruangan tahap II Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (5/9/2017).

    Sugianur juga memaparkan, narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh polisi pada (5/5/2017) tersebut hanyalah barang titipan dari Toyo. “Ia itu milik Toyo, ngak tahu dia (Red,Toyo) kemana, saya minta agar dia di hadirkan saat sidang nanti,” ucap laki-laki yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas satu SMP.

    Atas perbutannya tersebut Sugianur diancam dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    (im/beritasampit.co.id)