​WOW…Sangat Menegangkan, Yansen Binti Dikawal Mobil Lapis Baja dan Brimob

    PALANGKA RAYA – Menegangkan. Setelah menjalani pemeriksaan secara meraton di Ditreskrimum Polda Kalteng, Yansen Binti, tersangka otak pembakar Gedung SD di Kota Palangka Raya, resmi di tahan Mabes Polri.

    Anggota DPRD Kalteng tersebut, sekitar Pukul 02.30 WIB, dini hari, Selasa (5/8/2017), langsung dibawa ke Mabes Polri melalui Bandar Udara Syamsudin Noor Banjar Masin, Kalimantan Selatan.

    Politisi Partai Gerindra itu di kawal menggunakan Mobil Barracuda Lapis Baja dan puluhan Personil Brimob bersenja lengkap dari Mapolda Kalteng menuju Banjarmasin.

    Seperti di beritakan sebelumnya. Tersangka Yansen Binti, bersama 8 tersangka lainnya di ancam hukuman 12-15 tahun penjara terkait kasus pembakaran Gedung SD di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

    Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu mengungkapkan, tersangka Yansen Binti di bidik dengan Pasal 187 Junto 55 KUHP, dengan ancaman 12-15 tahun penjara.

    “Dari hasil penyelidikan setelah memeriksa AG dan YB, ada kesesuaian. Dengan bukti pormula yang cukup, kita tetapkan YB sebagai tersangka,” tukas Pambudi kepada wartawan, Senin (4/9/2017) malam.

    (tim/beritasampit.co.id)