​Tak Terima Alasan Apapun, Pedagang Jualan Diatas Trotoar Tetap Salah

    SAMPIT – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pedagang yang menempati kios yang berada disepanjang Jalan MT Haryono, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa harus memindahkan lapak dagangan mereka, Rabu (6/9/2017).

    Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, kepada para pedagang yang kebanyakan berdagang minuman Es dan Pentol ini terkait banyaknya sampah yang berserahkan yang kumuh serta posisi lapak yang berada diatas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

    Kepala Satpol PP Kotim, Rody Kamislam, S. Hut., M.Si mengatakan giat kali ini untuk menindaklanjuti upaya-upaya peringatan kepada pelanggar Perda khususnya yang melakukan aktivitas menggunakan trotoar jalan.

    “Sebagai tempat aktivitas berjualan atau melakukan aktivitas usaha lainnya, trotoar jalan bukan tempat yang tepat. Karena akan menggangu pengguna jalan,” kata Rody kepada beritasampit.co.id, Rabu (6/9/2017).

    Oleh karena itu, lanjut Rody, pihaknya sudah melakukan upaya peringatan dan pembinaan sehingga kita perlu mempertegas kembali dengan melakukan penertiban lapangan. Ini dilakukan agar menjadi perhatian serius bahwa hal tersebut dilarang dan tidak dibenarkan walau dengan alasan apapun.

    (bnr/beritasampit.co.id)