Toko Miras Tak Berizin, Siap Didenda Rp25 Juta

    SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) yang selama ini kita tunggu-tunggu telah disahkan.

    “Hasil dari perda sudah kita terima, jadi bagi Toko yang tidak berizin untuk dipersilahkan ditindak dan akan hukuman serta denda batas minimal denda 25 juta sehingga tidak ada lagi nanti di yang bayar denda 1,5 juta seperti dulu,”jelasnya saat usai Rapat perubahan anggaran di Kantor DPRD Kotim, Rabu (6/8/2017)

    Dia menyebutkan pada perda yang telah disahkan tersebut tercantum mengenai batas maksimal dan minimal hukuman dan denda, yang paling ditekankannya yakni batas minimal denda yang ditetapkan dengan angka yang cukup besar.

    “Supaya mereka tidak lagi berjual miras, dan ini yang di inginkan bapak bupati,”ungkapnya. Dia juga berharap, dengan upaya pemerintah dalam mengatasi peredaran miras yang sangat tinggi di Kotim mampu membuahkan hasil dan tidak menjadi macan kertas saja

    “Kita harapkan dengan adanya Perda ini miras yang beredar di Kotim bisa diberantas secara perlahan karena setiap denda minimal 25 juta, kalau Satpol PP atau Polisi menemukan pelanggaran miras silahkan ditindak,” katanya

    Untuk diketahui Toko yang menjual miras Golongan B dan Golongan C,dipastikan tidak mempunyai izin menjual maka dipersilahkan ditindak bagi Toko berizin yang menjual minuman tersebut.

    (bnr/beritasampit.co.id)