​Warga Patai Desak PT TASK III Realisasikan Plasma

    SAMPIT – Setelah sekian lama menunggu, warga masyarakat yang tergabung dalam Tim desa tersebut geram dengan ulah PT Task yang sampai saat ini belum juga merealisasikan Plasma sesuai dengan nota kesepahaman beberapa waktu lalu.

    Menurut Suparman Ketua Tim Desa dibincangi beritasampit.co.id Rabu (6/9/2017) tadi pagi mengatakan, nota kesepahaman antara warga Desa Patai dan  PT Tunas Agro Subur Kencana III tersebut, semestinya sudah melahirkan kemitraan dan saat ini sudah berjalan. Namun dia menyayangkan ulah perusahaan yang ingkar janji tersebut. Bahkan sampai saat ini warga Desa Patai, tidak juga mendapatkan apa yang mereka harapkan selama ini.

    “Sebagai tim, Desa Patai sudah sejak lama membuat MOU dengan PT TASK III. Namun sangat di sayangkan mou yang disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur itu ternyata diingkari oleh PT Task III tanpa ada dasar atau alasan yang jelas,” ujar Suparman Ketua TIM Desa patai tersebut.

    Selain itu, Suparman juga mengatakan, untuk saat ini warga masih menahan diri terhadap perusahaan yang bersangkutan. Dia juga menekankan perlu dicatat dan untuk diketahui jika perusahaan itu tidak segera memberikan tanggapan, maka Tim tidak akan menjamin langkah apa yang dilakukan oleh warga.

    “Oleh sebab itu kepada pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur, supaya secepatnya melakukan mediasi kembali dengan pihak perusahaan PT Task III khususnya. Kami tidak menjamin kalau sampai masyarakat terlanjur kecewa, kepada management PT Task III juga mari kita jalin kerjasama yang baik, tunjukan kalau PT Task III bisa berinvestasi yang aman dan besinergi dengan masyarakat, di Kotim ini,” timpalnya.

    Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kotim yang berasal dari dapil IV,  Rimbun ST menyarankan kepada  pihak Pemda untuk secepatnya memberikan tanggapan. Hal ini dikarenakan saat ini masyarakat sudah sangat gerah atas perusahaan yang dimaksud. 

    “Kenapa saya katakan demikian, sebab ingkar terhadap janjinya. Jadi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya apapun hasil dari mediasi tersebut, semestinya Pemda berwenangan untuk memanggil perusahaan itu supaya bisa duduk bersama dengan masyarakat Desa Patai ini mengingat sebelumnya sudah ada melakukan MOU,” pungkas Rimbun.

    Dia juga mengatakan, apabila memang ada kendala lain dalam pemberian atau realisasi plasma tersebut oleh PT Task III, maka bisa dibahas dalam forum nantinya.” Jika memang ada kendala lain, toh bisa dibacarakan baik- baik, mari kita cari solusinya,” tutup Rimbun.

    (drm/beritasampit.co.id)