Rapat RAPBD Perubahan TA 2017, Pendamping Desa Jadi Pembahasan

    SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) adakan rapat pembahasan RPABD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017. Pada rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut tampak hadir 28 mitra kerja komisi I dari bermacam-macam bidang dan pimpinan di 17 kecamatan di Kotim.

    Handoyo J. Wibowo yang memimpin rapat menanggapi adanya pendapat dari beberapa orang camat mengatakan minimnya pendamping desa yang membekup desa sehinggaa perkembangan desa mengalokasikan dana desa masih kurang maksimal. Hingga permasalahan pendamping desa ini menjadi pembahasan pokok mulai dari perannya hingga sampai kepada permasalahan gajih pendamping desa yang terbilang kecil.

    “Pendamping desa memang sangat penting, akan tetapi inikan kebikakan provinsi baik untuk prekrutannya maupun pembinaannya yang langsung mendapat amanat dari kementrian desa,” ujar Handoyo, Rabu (6/9/201). Jadi, lanjutnya lagi, diharapkan pendamping desa nantinya dapat lebih berperan lagi untuk membangun desa supaya pemerintahan tingkat desa dapat sesuai apa yang diharapkan

    “Kita harap pendamping desa kedepan dapat lebih diperhatikan karena dengan adanya pendampingan dan funsi pengawasan di desa bertujuan menjadikan desa di Kotim mandiri dengan pengalokasian dana desa yang lumayan banyak tersebut dapat terserap maksimal dan kita harapkan juga tidak ada lagi desa yang melanggar ketentuan hukum dan aturan dengan peran pendamping tersebut,” pungkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)