​APBD Merupakan Kebutuhan Dasar Penyelenggara Pemerintah

    KUALA KURUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah agar berjalan secara efektif dan akuntabel.

    Hal ini bisa dipahami karena di dalam APBD ada perancanaan menyangkut pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang di asumsikan secara terukur selama satu tahun.

    Demikian pendapat Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Rayaniati L. Djangkan, dalam pidato pengantar Bupati Gumas terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan tahun 2017 pada paripurna, Rabu (6/8/2017)

    “Dalam perjalanannya asumsi yang di buat dalam APBD tidak selalu sejalan dengan implementasinya, baik di pos pendapatan dan belanja, maupun pembiayaan,” tukasnya.

    Perubahan asumsi pada APBD tahun 2017 lanjutnya, telah di jelaskan oleh Bupati Gumas dalam pidato pengantar terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan tahun 2017.

    “Dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan di harapkan nabtinya harus berpegang teguh pada prinsif-prinsif efesiensi, efektifitas, ekonomis, dan tepat sasaran,” imbuhnya.

    (uga/beritasampit.co.id)