​Dua Truck Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Asal Parenggean Diamankan Polres Kotim

    SAMPIT – Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama jajaran Polisi Sektor (Polsek) Parenggean mengamankan dua buah Truck Hino bernomor polisi KH 8352 FD membawa kayu jenis ulin tidak dilengkapi oleh dokumen resmi yang dikemudikan oleh Bayu Supriadi bersama pemilik kayu bernama Hartoni Alias Omo bin M. Nilau satu Truck Hino bernopol KH 8227 FR yang juga bermuatan kayu jenis ulin dikemudikan oleh Uger bin Syawal. Rabu (6/9/2017) kemarin.

    Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar SIK mengatakan bahwa kayu sebanyak 2 dump truck itu akan di jual ke Kabupaten Kapuas. Mereka ditangkap di Jalan Poros – Parenggean KM 12 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, sekitar pukul 07.00 WIB pagi kemarin.

    “Kita berhasil amankan dari 1 Dump Truck Nopol KH 8352 FD bermuatan jenis kayu ulin berbagai macam ukuran kurang lebih sebanyak 272 potong. Atau sekitar 8 M3 (delapan kubik) dan dijual perbatang Rp 180.000,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Kotim, Kamis (7/9/2017).

    Lanjut Muchtar, serta 1 unit Dump Truck Nopol KH 8227 FR bermuatan kayu jenis ulun ukuran 10x10x400 cm. Kurang lebih 200 potong atau 8 M3 (delapan kubik).

    Karena perbuatannya merugikan negara, ketiganya diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e jo Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusak hutan. Diancam paling lama pidana penjara 5 tahun.

    (jmy/beritasampit.co.id)