​Polisi Tangkap Selundupan Kayu Ilegal Melalui Jalur Air, Dimana?

    SAMPIT – Dibawa melalui jalur air, Polisi Sektor (Polsek) Parenggean berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal yang dibawa tersangka bernama Agus Hartono (25). Rabu (6/9/2017) lalu.

    Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar S.IK melalui Kapolsek Parenggean IPTU Triono Raharja menerangkan bahwa Kayu yang dibawa adalah berjenis meranti.

    “Agus Hartono adalah warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai. Dirinya beserta barang bukti Polisi amankan saat berada di Kampung Melek, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean,” ungkapnya, Kamis (7/9/2017).

    Lanjut Triono, Kayu sebanyak 635 lembat tersebut memiliki ukuran berbagai jenis, yakni 248 keping berukuran 2cm x 20cm x 4m, 150 keping ukuran 3cm x 17cm x 4m, 167 keping ukuran 5cm x 5cm x 4m, 70 keping ukuran 3cm x 5cm x 4m.

    Tertangkapnya pembawa kayu ilegal tersebut bermula ketika ada warga yang melihat kepingan kayu ditarik oleh seorang pemuda menggunakan prahu tradisional jenis kelotok. Warga pun melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian, karena mereka menduga kayu tersebut ilegal.

    Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya di TKP, laporan dari warga tersebut benar adanya. Petugas pun mengambil langkah dengan sigap, yakni meminta kepada Agus untuk menunjukkan surat menyurat kayu tersebut.

    Namun, Agus tidak dapat menunjukan satu surat yang menyatakan jika kayu yang dibawa nya itu Legal. Alhasil, petugas pun langsung mengamankan dirinya beserta barang bukti.

    (jmy/beritasampit.co.id)