​Dooorrrr…Pembobol Indomarco Diberi Hadiah Timah Panas

    PULANG PISAU – Kamis (20/7/17) lalu, terjadi pembobolan toko Indomarco jalan lintas kalimantan Kabupaten Pulang Pisau Desa Mantaren I. Pada saat Karyawan datang ke gudang Sekitar pukul 07.30 WI tiba-tiba melihat salah satu jendela ruangan dalam keadaan terbuka dan tampak ada bekas congkelan dan di rusak.

    Melihat hal tersebut, kepala gudang mengecek barang yang ada digudang dan mendapati bahwa barang berupa 29 dus kaldu ayam, 112 dus susu Indomilk, 2 dus minuman Ichi Ocha 350 ml, 24 botol Magi ayam, 180 Renteng bumbu racik nasi goreng, 49 box agar2 satelit coklat, 48 box agar2 satelit merah, 41 box agar2 satelit putih, 2 box agar2 sowell putih telah hilang dari dalam gudang.

    kemudian, karyawan menyampaikan kejadian tersebut kepada penjaga malam gudang dan pimpinan PT. Indomarco Adi Prima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir.

    “Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kah. Hilir segera melakukan Identifikasi dan Resmob Polres Pulpis juga melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikkan dan kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel untuk menggali informasi pelaku,”ucap AKBP Dedy Sumarsono, Jum’at (8/9/17).

    lanjutnya, Kemudian pada hari Sabtu (26/8/17) Sekitar pukul 21.00 Wib, didapatkan informasi bahwa telah teridentifikasi orang yang diduga tersangka yang  telah melakukan pencurian dengan pemberatan Mini Market, Alfa Mart dan Indomaret di wilayah Banjar Baru, Batola dan Kuala Kapuas, dan juga diduga melakukan pencurian di Gudang Indo Marco Adi Prima Stock Poin Pulang Pisau.

    “pelaku sebanyak 4 orang dan kemudian dilakukan penyelidikkan di 4 polres. Polres Pulpis, Kuala Kapuas, Batola dan Banjar Baru,”katanya. Polres pulang pisau berhasil mengamankan, Supianor alias amang upi yang sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan. “Oleh sebab itu terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,”ujarnya.

    Peran dari amang Upi sendiri merupakan pengeksekusi Masuk, mencongkel dan merusak jendela, mengambil dan mengeluarkan barang-barang dari dalam gudang. Polisi juga mengamankan Satu buah Hand Phone Merk Nokia warna biru, satu buah dompet warna coklat yang berisikan identitas (KTP) serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

    Satu lembar STNKB sepeda motor Honda Vario beserta Surat Ketetapan Pajak dan dua pasang pakaian lakis dewasa. “Sebagian barang bukti sudah kami amankan, sisanya sudah dijual pelaku. Dari kejadian ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Dedy.

    (pra/beritasampit.co.id)