​Wabup Ahmadi Riansyah: “Melarang Gas Elfiji 3 Kg Tidak Dijual Di Kios-Kios”

    PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kabupaten Kobar Ahmadi Riansyah, ‘mengulti-matum’ dengan melarang Gas Elfiji ukuran 3 Kg, tidak dijual eceran di kios-kios.

    “Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat secara tegas telah memberlakukan larangan kepada pedagang pemilik kios untuk tidak menjual gas elfiji berukuran 3 kg,” tegas Wabup kepada sejumlah wartawan usai acara Jumat Bersih di Kumai, Jumat (8/9/2017).

    Dijelaskan Wabup, sesuai aturannya gas elfiji 3 kg itu tidak boleh dikomersilkan, karena peruntukan khusus bagi masyarakat kurang mampu. Oleh sebab itu gas berukuran 3 Kg tidak boleh diecer atau dijual bebas oleh para pedagang pemilik kios baik kecil maupun besar di Kobar ini.

    “Jika hal itu masih terjadi maka dampaknya penyaluran gas berukuran itu tidak tepat sasaran. Akhirnya warga yang mampu ekonominya juga bisa turut menikmatinya,” terang Wabup.

    Akibat Gas 3 Kg, banyak di ecerkan di kios-kios, maka harganya menjadi melonjak. Padahal itu tidak dibolehkan. Seharusnya gas ukuran itu hanya disalurkan oleh agen atau pangkalan. Jika sudah dijual di kios pasti harga menjadi naik,” ungkap Ahmadi.

    (man/beritasampit.co.id)