​Giliran Warga Cempaga di Gelandang Polisi, Kenapa?

    SAMPIT – Jajaran kepolisian resor Campaga kembali mengamankan salah seorang pengedar, pemilik obat Zenith (Charnophen) alias Pil Zombie tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
    LP/08/IX/2017/Kalteng/Reskotim/Sek Cempaga, Jumat (8/9/2017) pukul 09.00 WIB telah diamankan terduga tersangka pengedar obat jenis daftar G atas nama Romyadi alias Romy (40) warga Jalan Cilik Riwut Km 34 Gang Antasari Rt 06 Rw 02 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Romyadi alias Romy diamankan dengan barang bukti (Barbuk) obat jenis Carnophen sebanyak sembilan belas keping dua butir atau seratus sembilan puluh dua butir serta uang dari hasil penjualan sebanyak Rp 35.000.
    Romyadi,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Hasan, SH, Sabtu (9/9/2017).

    Lanjutnya, barbuk tersebut di temukan oleh anggota polsek Cempaga yang tersimpan di bawah lemari baju berupa obat merek Carnophen (Zenith) “Atas hasil temuan barbuk tersebut tersangak Romyadi diamankan diamankan di ruang tahanan polsek Cempaga guna proses lidik lebih jauh,” tutup Harno.

    (im/beritasampit.co.id)