​Polres Kotim Buru Pengolah Kayu Ulin Milik Hartono

    SAMPIT – Kasus Ilegal loging dengan tertangkapnya dua buah Truk bermuatan 16 Kubik Kayu Ulin, diketahui milik Hartono alias Omo Bin M Nilau pada Rabu (6/9/2017) lalu.

    Ternyata hingga kini masih dalam proses pengembangan penyidikan jajaran Polres Kotim. Selain mengamankan beberapa tersangka bersama barang-bukti baru-baru ini, pihak Polres Kotim juga akan memburu para Penggesek (Pengolah) kayu ulin milik Hartono tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, dia mengungkapkan dari keteranga Pemilik kayu tersebut (Hartono). Kayu besi jenis balok 10×10 dengan panjang berkisar 4 Meter tersebut diambil secara lepas (dibeli) dari warga setempat, yang kemudian direncanakan dibawa ke Kapuas untuk di jual.

    “Pemilik kayu ulin ini mengakui, kayu ulin yang dia bawa tersebut di ambil lepas,atau hasil membeli dari warga setempat, jadi tidak mengupah atau memiliki pekerja untuk menebang dan menggesek (mengolah),” kata AKP Samsul Bahri kepada wartawan baru ini.

    Selain itu dia juga mengatakan,untuk saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap siapa penebang dan pengolah kayu ulin tersebut. Bahkan menurutnya Dari Pihak Polsek Parenggeanpun juga telah melakukan penelusuran di wilayah setempat utnuk mengendus siapa aktor utama dalam praktek ilegal loging tersebut.

    “Saat ini kita juga masih melakukan lidik terhadap aktor pengolah kayu tersebut, dari mana asal kayu itu di tebang,nanti mungkin bisa menunjukan siapa pelakunya, dari pihak Polsek Parenggean sendiri juga sudah melakukan survei dan mendatangi daerah-daerah di sekitar wilayah TKP untuk mencari dalangnya,” jelasnya.

    Bahkan dari keterangan tersangka menurutnya,kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kapuas untuk di jual lagi dengan Harga Rp. 180 ribu per batang. “Dari pengakuannya, sudah dua kali membawa kayu ulin tersebut,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)