​Ternyata Benar Karyawan PT. BUM Banyak Tidak Terdaftar di BPJS Kesehatan

    SAMPIT – Kebenaran terkait kabar bahwa PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT.BUM) tidak mendaftarkan sebagian banyak kariawannya terjawab atas konfirmasi yang dilayangkan pihak BPJS Kesehatan Cabang Sampit.

    Menurut Dian Jabar Syabani, salah satu pegawai BPJS Kesehatan Cabang Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), mengatakan sebenarnya PT. BUM sudah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan. Namun permasalahannya, peserta yang terdaftar tidak sepenuhnya, melainkan hanya sebagian kecil saja yang terdaftar.

    Kemudian mengenai data berapa jumlah yang didaftarkan pihak perusahaan sampai saat ini dia pun enggan menyebutkaannya. “Mereka sudah jadi peserta kita. Namun memang masih sebagian kecil yang didaftarkan,” tuturnya, Sabtu (9/9/2017).

    Menurut informasinya PT. BUM sebenarnya dari tahun sebelumnya yakni di 2016 sudah diketahui bermasalah atas dugaan jaminan sosial JKN-KIS BPJS Kesehatan. Namun entah kenapa sampai pada saat ini permasalahan ini tidak menemui titik temu sehingga yang menjadi korban ribuan kariawannya tidak terdaftar jaminan sosial.

    Padahal kalau sesuai aturan perundang-undangan Nomor 24 tahun 2011 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial, bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan kariawannya menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

    (fzl/beritasampit.co.id)