​Ini Catatan Keputusan DPRD Seruyan Tentang Perstujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Masa Persidangan III

    KUALA PEMBUANG – Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2017 tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2016 menjadi peraturan daerah, di Ruang Rapat DPRD Seruyan Senin (11/9/2017), dihadiri oleh Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Ketua 2 Dewan, Erwin Toha, anggota Dewan serta jajaran pemeritah daerah.

    Wakil Ketua DPRD Seruyan H. Norhasan SE., memutuskan sebagai pimpinan rapat persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 menjadi peraturan daerah.

    Adapum catatan Keputusan DPRD Seruyan sebagai berikut:

    1. Menyetujui dan menerimaa laporan keuangan pemeritah daerah Kabupaten Seruyan 2016.

    2. Perubahan dan perbaikan serta saran agar agar disesuaikan dengan hasil rapat pembahasan raperda antara dewan dan pemerintah daerah.

    3. Menyampaikan keputusan ini kepada Bupati Seruyan sebagai bahan dalam menetapkan perda.

    4. Apabila terdapat kekeliruan dalam menetapakan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, dan
    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    (rdi/beritasampit.co.id)