​Profesi Suami Sebagai Montir, IRT Ini Terpaksa Jual Zenith

    SAMPIT – Tri Mustika Santi alias Ibut ibu rumah tangga ini kembali duduk di kursi pesakitan atas kasus kepemilikan dan menjual belikan obat terlarang daftar G zenith (Charnophen) yang sudah di cabut izin edarnnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kusumawati, SH melontarkan pertanyaan dimana terdakwa mendapatkan obat tersebut serta sudah berapa lama dia melakoni perbuatannya tersebut.

    “Saya dapat jaringan yang dikenali oleh teman saya, lalu coba-coba menjual zenith sampai tujuh bulan,” kata IRT yang memiliki dua orang anak tersebut, Senin (11/9/2017).

    Dalam sidang tersebut IRT dua orang anak tersebut menuturkan, para pelanggan zenith yang membeli ditempatnya jika tidak kenal dengannya tidak akan melayaninya, selama tujuh bulan mengeluti pekerjaan tersebut dan kucing-kucingan, namun aparat berhasil mencium pergerakannya menjual obat tersebut di kediamannya di Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (18/5/2017)

    Saat penangkapan oleh Polsek Kuala Kuayan, dari tangan Tri Mustika Santi alias Ibut diamankan 182 butir Zenith dari sisa penjualan yang sudah berhasil ia jual yang dimana sebelumnya ia mendapatkan 2.000 butir Zenith, serta uang hasil penjualan

    Ibut menuturkan, dalam sekali pesan dia memesan sebanyak 50 box untuk persedian selama satu bulan, dia terpaksa melakoni pekerjaan tersebut lantaran dalam sehari harus bayar cicilan sebanyak Rp150 ribu. “Sebelum di tangkap saya memesan dua puluh box, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap IRT itu sambilan meneteskan air mata.

    (im/beritasampit.co.id)