​Laporan HMI Dinilai Tepat, @pramana_aria26 Bisa Terkena UU ITE

    SAMPIT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan Sampit, telah resmi melaporkan @pramana_aria26 dalam dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak penyenangkan, dan penyebar kebencian ke Mapolres Kotim, Senin (11/9/2017) kemarin.

    Langkah tepat yang dilakukan oleh HMI untuk melaporkan pelaku tindak Pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang Dan tampa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang terdapat dalam UU 18 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Electronic yg kemudian dirubah dgn UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Nurahman Rahmadani, SH Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta mengatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh HMI sudah tepat dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

    “Tindak Pidana penghinaan tersebut telah memenuhi unsur menyangkut perihal ‘perbuatan’ (actus reus), Dimana perbuatan pelaku tersebut telah Sengaja untuk mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan ujaran yang bersifat penghinaan terhadap aksi yang dilakukan oleh Umat Islam dan HMI salah satu organisasi yang juga ikut tergabung dalam aksi tersebut,” kata Danny Sapannya saat dibincangi beritasampit.co.id, Selasa (12/9/2017).

    Danny juga menambahkan dalam sudut pandang teori ini sejalan dengan sudut Pandang unsur-unsur tindak Pidana seperti yang di jelaskan Oleh Ahli Hukum H. B. Vos, bahwa dapat ditariknya unsur-unsur tindak Pidana adalah :

    a. Kelakuan manusia;

    b. Diancam dengan pidana;

    c. Dalam peraturan perundang-undangan.

    “Jadi sekarang tinggal menunggu tindakan dari pihak kepolisian, dari laporan tersebut kepolisian wajib menindak lanjuti, karena laporan yang dilakukan HMI sudah tepat disitu sudah tercantum bukti kata-kata yang diucapkan oleh terlapor,” ungkapnya.

    Dimana dalam UU ITE yang telah mengatur Asas legalitas perbuatan tesebut terdapat di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang lazim diketahui Oleh aparatur penegak Hukum sebagai Asas “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali” artinya : Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahulinya” atau disebut juga “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.

    Dari penjelasan Asas legalitas tersebut kesalahan pelaku telah memenuhi perbuatan (actus reus) dan kesalahan (schuld, mens rea) yang diangap perbuatan kriminal sebagaimana diatur dalam UU ITE.

    “Jadi pelaku sudah seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (3) untuk tercapainya tujuan hukum pidana seperti yang di sebutkan Oleh Wayne R. Lafave : salah satu tujuan pidana adalah sebagai deterrence effect atau Efek jera agar pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya, hal ini untuk mencegah agar dilain waktu tidak terjadi lagi,” jelas Danny.

    Ia juga menambahkan dalam hal tersebut demikian juga Pidana bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk.

    (bnr/beritasampit.co.id)