​Syarat Minimal Dukungan Pemilih Sudah Ditetapkan KPU Mura

    PURUK CAHU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Izharudin saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, mengatakan bahwa KPU Murung Raya (Mura) sudah menetapkan jumlah syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran dukungan bagi bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura Tahun 2018.

    “Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yaitu pemilihan gubernur (Pilgub) sampai dengan 83.248 jiwa, harus didukung paling sedikit 10% dengan kata lain jika dibulatkan jadi 8.325 jumlah dukungan,” kata Izharudin, Selasa,

    Sementar itu dijelaskan juga, untuk jumlah dukungan yang dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan atau sama dengan paling sedikit tersebar di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura.

    (rn/beritasampit.co.id)