​Kalteng Membutuhkan Perda Tentang Peradilan Adat

    PALANGKA RAYA – Pada diskusi bersama Membangun Kalteng Tanpa Sengketa Lahan diadakan Tunas Borneo di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut, Praktisi Hukum Donny Laseduw menyampaikan bahwa Kalteng membutuhkan Peraturan Daerah yang berpihak kepada masyarakat Adat, Rabu siang (13/09/2017)

    Donny Laseduw yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi tentang penyelesaian sengketa lahan dari perspektif hukum positif menegaskan bahwa Kalimantan Tengah membutuhkan peraturan tentang Peradilan Adat

    “Realitanya sampai sekarang peraturan-peraturan yang dibuat kurang keberpihakan ke masyarakat lokal/adat khususnya dalam penyelesaian sengketa lahan di kalteng, oleh karena itulah sengketa lahan masih terus terjadi,” ungkap Donny.

    Lanjutnya, Pemerintah sekarang memang sedang melakukan pembahasan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Sehingga dengan peraturan ini nantinya kepastian perlindungan hukum terhadap masyarakat adat mendapat kejelasan kedepan dan semoga perda cepat disahkan, katanya.

    “Selain perda tentang perlindungan masyarakat adat, peraturan tentang Peradilan masyarakat adatpun sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum masyarakat sehingga hukum positif dan hukum adat di Kalteng dapat singkron dalam penyelesaian sengketa lahan,” tambahnya. Selain itu yang paling penting adalah bagaimana Memberdayakan masyarakat agar mengerti terhadap hukum-hukum tersebut.

    (dsz/beritasampit.co.id)