​17 Rekonstruksi Dilakukan Oleh Gita, Sang Pencabut Nyawa Selingkuhan Istrinya

    SAMPIT – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sigita alias Sigit alias Gita terhadap korbannya yang bernama Fajrianur alias Fajri yang terjadi pada hari Senin (26/8/2017) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman KM 25 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala Polisi Sektor (Polsek) Ketapang AKP Gultom Todoan mengatakan, rekontruksi pembunuhan terhadap Fajrianur alias Fajri yang dilakuakan oleh Sigita alias Sigit alias Gita tersebut dilakukan di kantor polsek Ketapang dengan adegan sebanyak tujuh belas kali.

    “Rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap korban Fajrianur tersebut di lakukan di ruangan press rilies Polsek Ketapang pada Hari Selasa (12/9/2017) dengan memperagakan sebanyak tujuh belas adegan, adegan tersebut meliputi awal mula dari tersangka yang melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan melibatkan dua anggota Polsek Ketapang,” kata Gultom Todoan, Kamis (14/9/2017).

    Dalam rekonstruksi pertama mengisahkan saat tersangka masuk kepekarangan rumahnya dan melihat sepeda motor korban yang diparkir di samoing rumahnya, kemudian pada adegan kedua tersangka mengambil pisau miliknya yang tertingal diteras rumahnya, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah dengan membukan pintu rumah namun sempat di halang-halangi oleh istri tersangka Sri Wahyuni.

    “Nah istri tersangka tidak mampu menahan tersangka yang masuk, dan saat sudah masuk kedalam rumahnya tersangka melihat korban Fajrianur mencoba kabur lewat jendela. Setelah gagal kabur akhirnya korban di pangil oleh tersangka, korban mendatangi tersangka dan langsung merangkul tersangka yang saat itu sedang memegang pisau di tangan,” ucapnya.

    Lanjutnya, saat terjadi saling merangkul tersebutlah tersangka langsung menusukan pisau yang di pegangnya kearah pungung korban sebelah kiri kemudian korban berusaha mencabut pisau yang di tusukan oleh tersangka, namun usahanya sia-sia karena di halangi oleh tersangka sampai terjadi rebutan pisau sampai ke halaman rumah tersangka.

    “Setelah korban dan tersangka keluar sampai halaman rumah, korban langsung di banting oleh tersangka hingga akhirnya jatuh terlentang,” tegasnya.

    Lebih jauh Gultom menceritakan rekonstruksi tersebut, setelah korban jatuh tersangka langsung duduk diatas perut korban dan pisau yang masih menancap di dipungug korban di cabut oleh tersangk. Setelah di cabut tersangka kemudian kembali mencoba melakukan penusukan lagi namun pisau tersebut langsung di tangkap oleh istri korban dan di ambil.

    “Setalah meliahat merasa di halangi-halangi oleh istrinya tersangka berdiri dan melihat korban sudah tidak berdaya lalu oleh tersangka menendang kepala korban. Setelah itu tersangak masuk kedalam rumah dan mencuci pisau yang di gunakan untuk menusuk korban dan setelah mencuci pisau tersebut lalu tersangka menyimpan pisau tersebut kemudian tersangka langsung pergi,” tambahnya.

    “Dalam rekonstruksi tersebut, setelah tersangka pergi, kemudian istri tersangka korban Fajrianur dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia,” tutup Gultom.

    (im/beritasampit.co.id)