​HALIKINNOR: Tak Pakai Kartu Kendali, Silahkan Tindak ASN Keluyuran 

    SAMPIT – Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor mengapresiasi giat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, yang menindak Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang keluyuran saat jam kerja.

    “Jadi saya rasa tepat apa yang dilakukan Satpol PP menindak ASN yang keluyuran. Karena sesuai dengan tugas yang telah diberikan,” kata Halikin kepada beritasampit.co.id, Jumat (15/9/2017).

    Selain itu, lanjut Halikin sesuai dengan Peraturan Bupati No 7 tahun 2011 tentang aturan Kerja PNS di Kotim, bahwa sudah jelas mereka harus masuk, istirahat dan pulang kerja jam berapa semua sudah jelas.

    “Tidak ada larangan sebenarnya jika ada ASN yang keluar disaat jam kerja asalkan membawa kartu kendali atau surat tugas, misalnya seperti Disperindag itukan ada pegawainya yang bisa saja kepasar mengecek harga sembako, tapi membawa surat tugas dan itu jelas,” ungkap Halikin.

    Ia berharap dengan adanya Giat Satpol PP kepada ASN bisa memberikan kesadaran bagi dirinya masing-masing untuk bisa bertanggungjawab sebagai abdi negara.

    (bnr/beritasampit.co.id)