​MANTAP !!! Mulai Satu Januari, Pemkab Gumas Terapkan Transaksi Non Tunai

    KUALA KURUN – Sejak 1 Januari 2018 mendatang, tak ada lagi transaksi secara cash alias transaksi tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas). Semua wajib transaksi keuangan melalui rekening bank.

    Demikian ditegaskan Asisten II, Setda Pemkab Gumas, Yansiterson, belum lama ini di Kuala Kurun. “Diharapkan semua transaksi non tunai. Termasuk kegiatan pemerintahan di masing-masing SKPD,” tegas Yansiterson.

    Lebih lanjut kandidat kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas ini memaparkan, kebijakan daerah terkait transaksi keuangan di lingkungan pemerintah daerah tersebut, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

    “Jadi tidak ada lagi transaksi tunai. Termasuk uang perjalanan dinas. Tidak dibayar secara tunai, tetapi langsung di transfer ke rekening masing-masing pegawai yang bersangkutan,” tukasnya seraya melanjutkan ucapanya.

    “Contoh lain yang lebih sederhana lagi. Misalnya, membayar biaya makan minum untuk rapat. Siapa pelaksana atau pemilik katering, dia harus memili rekening. Tidak lagi di bayar tunai, tapi ditransfer melalui antar rekening,” lanjutnya.

    Kendati kebijakan pusat tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 Januari 2018. Menurut dia, pemerintah pusat masih memberikan pengecualian bagi daerah yang belum ada kantor bank-nya.

    “Seperti kita ketahui di wilayah Kabupaten Gumas ini, masih ada beberapa kecamatan yang belum memiliki Kantor Cabang atau Kantor Unit Bank. Sehingga belum bisa menerapkan kebijakan pusat tersebut,” ungkap Yansiterson.

    (uga/beritasampit.co.id)