​Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD-P 2017 Tertunda Karena Apa ?

    SAMPIT – Setelah panasnya pembahasan RAPBD-P 2017 yang menemui keputusan akhir dana sebesar Rp 41 miliar di silvakan. Akhirnya pada paripurna pengesahan RAPBD-P tersebut terancam batal karena pada saat dimulainya paripurna jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat tatib paripurna atau tepatnya disebut tidak korumnya anggota yang hadir.

    Pada saat H. Nuraswan sekretaris DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) membacakan daftar hadir bahwa anggota yang hadir paripuna kurang 5 anggota yang akhirnya paripurna pengesahan tersebut terpaksa di skor oleh pimpinan sidang paripurna yakni ketua DPRD Kotim Jhon Krisli.

    “Karena tidak korumnya rapat ini maka terpaksa paripurna saya skor 30 menit,” ujar Jhon, Jumat (15/9/2017). Akhirnya rapat tertunda hingga menunggu jumlah anggota lain yang belum menghadiri rapat paripurna pengesahan RAPBD-P 2017.

    (fzl/beritasampit.co.id)