Ini Isi Surat Edaran Gubernur Terkait Kewajiban Pemasangan CCTV

    PALANGKA RAYA – Dalam Rangka untuk meningkatkan Keamanan, mengantisipasi dan mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban dimasyarakat. Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 555.3/791/Diskominfo tentang kewajiban pemasangan Closed-circuit television (CCTV) tertanggal 13 September 2017 ditandatangani Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran

    Dalam Surat Edaran tersebut Gubernur memerintahkan kepada, Bupati/Walikota, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi, Sekolah Negeri/Swasta, Perhotelan, Restoran, Pertokoan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah utuk memasang CCTV.

    Surat edaran tersebut juga harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, Pertama, segera memasang camera CCTV yang dapat merekam/capture video di lingkungan sckitar hingga akses jalan di depan kantor, sekolah, Kampus atau lokasi usaha.

    Kedua, Camera CCTV yang digunakan berbasis IP serta DVR yang didukung dengan sistem perekaman dan koneksi internet sehingga nantinya dapat diintegrasikan dengan Command Center yang dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.

    Ketiga, Pemasangan Camera CCTV dilakukan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2017. sedangkan yang keempat, melaporkan pelaksanaan pemasangan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.

    (nt/beritasampit.co.id)