​Komisi II DPRD Kotim, Minta PT. MAP Selesaikan Sengketa Lahan Poktan Cukup Dengan Mediasi

    SAMPIT – Sekertaris Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim, meminta agar pihak management PT Mulia Agro Permai (MAP) yang tersandung kasus sengketa lahan dengan dua kelompok tani Desa Penyang,Kecamatan Telawang baru ini segera di selesaikan.

    Dibincangi beritasampit.co.id Sabtu (17/9/2016) tadi siang Jainudin dengan tegas meminta agar kasus ini tidak menjadi rumit,serta bisa diselesaikan cukup melalui mediasi kedua belah pihak yang bersangkutan.

    “Kami berharap kepada kepada pihak management PT MAP, melalui humasnya agar segera bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan poktan Karya Itah ini. Kita harapkan kasus ini bisa di selesaikan cukup melalui mediasi atas ganti rugi lahan yang belum selesai,” pungkas Jainudin.

    Dia juga nenyebutman baru ini perwakilan dari poktan Karya Itah, ada datang ke kantor dewan menemui pihak legislatif khususnya komisi dua untuk menyampaikan surat dan berkas atas permasalahan tersebut. “Kami selaku komisi yang membidangi berusaha dan menghimbau kepada management PT MAP, agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, jalan mediasi yanf di janjikan pihak perusahaan pada hari ini,” tukasnya.

    Selain hal itu dia juga menjelaskan, bahwa pihak komisi dua sendiri siap terjun kelapangan,untuk mencari tahu sumber masalah, dan mecarikan solusi bagi dua pihak yang bersengketa tersebut.”Dan kami juga siap turun ke lapangan, kita lihat titik permasalahannya, dan bila mediasi tidak tercapai kami siap menerima masing-masing pihak untuk di RDP kan,” lanjutnya.

    Sejauh ini menurutnya pihak komisi dua masih mempelajari berkas atau dokumen yang menjadi bahan laporan pihak warga yanf tergabung dalam kelompok tani Karya Itah tersebut.

    “Ya kami akan RDP untuk membuka sejelas jelasnya tentang permasalahan tersebut secara transparan, apabila tidak ada jalan keluar dari hasil RDP nantinya, pihak Poktan bisa maju keranah yang lebih tinggi lagi yaitu dapat melaporkan ke pemerintah propinsi maupun ke dprd propinsi di komisi yang membidangi,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)