​Nah, Warga Sawahan Kembali Diringkus Sat Reskoba Polres Kotim

    SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba), kembali mengamankan Fedrianor alias Pepet (36) warga Jalan Antang Barat 3 Gang Al-hidayah Kelurahan Sawahan Kecamataan MB Ketapang, Kotim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, SIK melalui Kasat narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, tersangka yang ditangkap pada Sabtu (16/9/2017) tersebut merupakan pemain lama serta telah menjadi target operasi (TO) Sat Reskoba Polres Kotim beberapa akhir bulan ini.

    “Fedrianor ini termasuk pemain lama serta mainnya bersih, kita tetapkan dia sebagai TO dari bulan lalu. Karena gerak geriknya yang agak susaj jadi kami sempat kesulitan dalam melakukan penangkapan,” kata Yonals Nata Putera, Minggu (17/9/2017).

    Lanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Fedrianor tidak melakukan perlawanan. Sebab, saat itu twrsangka sedang mengenderai sepeda motor. “Saat di tangkap dia langsung menyerahkan diri  serta langsung menunjukan barang bukti sabu yang di simpannya dalam bungkus permen dengan berat kotor kurang lebih 1,01 gram,” ungkapnya.

    Kemudian, ketika Tim Reskoba Polres Kotim mengintrogasi tersangka, Fedriabor mengaku baru saja membeli sabu-sabu tersebut. Namun sayang, saat petugas mencoba menghubungi nomor handphone tempat Fedrianor membeli barang haram tersebut, handphone bandar tersebut sudah tidak aktif lagim

    Sementara selain sabu, polisi juha mengamankan satu buah handphone merk Smsung GT lipat berwarna putih. “Sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil dengan berat 1,01 Gram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal yang sebelumnya memesan dengan harga Rp 2.100.000,” ucaanya.

    Atas perbuatannya tersebut Fedrianor saat ini di kenakana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id)