​Sosialisasikan Perda Baru, Satpol PP Mulai Giat Razia Minuman Keras, Hayooo, Yang Gak Punya Izin Siap-Siap Ya…

    SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan giat peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) tanpa izin. Kali ini giliran ditempat lokalisasi KM12 Jalan Jendral Sudirman, Sampit-Pangkalan Bun, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menjadi tempat pertama.

    Rody Kamislam, S.Hut,. M.Si, Kepala Satpol PP Kabupaten Kotim, Sabtu (16/9/2017) mengatakan, giat miras tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Minuman Keras (Miras) yang baru disahkan. Menurut Rody, dalam giat yang berlangsung Sabtu (16/9/2017) malam, tidak ada menyita miras dalam operasi yang dilakukan tersebut.

    “Jadi karena Perda miras kita baru, untuk giat kali ini kita melakukan pendatan sekaligus sosialisasi kepada mereka, bagi yang tidak memiliki izin agar mengurus izinnya,” bebernya. Oleh karena itu, Lanjut Rody ketika nanti mereka mengurus izin maka akan membantu pendapatan daerah.

    “Ketika giat lanjutan nanti mereka tidak mengurus izin maka bukan salah kita untuk melakukan tindakan, karena tidak menghiraukan intruksi dari kami,” ungkapnya. Dalam giat malam terdapat sekitar 12 pedagang miras ditempat lokalisasi Pal 12 Sampit yang tidak memiliki izin.

    (bnr/beritasampit.co.id)