​Ternyata Asisten II Tak Tahu Jika LPSE Katingan Terkendala

    KASONGAN – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Ir. Ahmad mengatakan bahwa dalam tidak tahu, dan baru tahu jika Layanan Pelelangan Sistem Elektronik (LPSE) di Pemerintah Kabupaten Katingan, baik untuk pelelangan dalam bentuk fisik mapun dalam jasa dan barang.

    “Baru kita ketahui saat Kepala Bagian Humas dan Informasi Lusen S.IP berbicara di sejumlah koran beberapa hari yang lalu,” Ir. Ahmad kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat.‎ Masalah ketidaktahuan tersebut lantaran tak satu orangpun di bagian Layanan Pengadaan itu yang melaporkan secara tertulis kepada dirinya bahwa sistem di LPSE mengalami kendala.

    “Padahal, secara tertulis laporan tersebut harusnya saya lebih dulu mengetahuinya, sebelum dilanjutkan ke Sekda. Karena, meskipun harus ada tandatangan Sekda, mestinya laporan tersebut wajib kita paraf, untuk memastikan bahwa LPSE di Setda Katingan mengalami kendala,” terangnya.

    Apakah hal ini Kabag Hubungan Masyarakat dan Informasi di Setda Katingan mengambil kewenangannya ataukah lantaran bawahannya yang bertugas di Layanan Pengadaan itu memang sengaja tidak memberikan laporan tertulis kepada dirinya, yang jelas menurut Rubama, berkita yang itu bahwa tak ada satu helai kertas pun yang masuk di atas mejanya sebagai laporan dimaksud.

    “Sedangkan laporan yang sudah dikorankan beberapa hari yang lalu, yang sumbernya berasal dari Kabag Humas dan Informasi, apakah itu yang dinamakan pengambilan wewenang, saya juga tidak tahu,” jawab mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo ini.

    Sebelumnya sesuai pers rillis yang ditandatangani Sekda Katingan Drs Nikodemus MM pada 12 September 2017, melalui Kabag Humas dan Informasi Lusen S IP telah melaporkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Pemkab Katingan telah mengalami kendala. Hal ini disebabkan lantaran terjadinya gangguan pada server LPSE Kabupaten Katingan sejak Senin (11/9/2017) yang lalu.

    Adapun gangguan dimaksud, menurutnya lantaran space root server terisi full akibat adanya aplikasi tambahan dari LKPP yang terinstal dan hampir 82 persen mengisi space root server. “Sehingga seluruh fungsi sistem termasuk pstgre menjadi error,” jelasnya.

    Dan juga menginformasikan tentang permasalahan lainnya yang masih ada hubungannya dengan LPSE dimaksud, yaitu dalam pelaksanaan lelang seharusnya sudah menggunakan SPSE versi 4. Namun, kenyataannya saat ini LPSE masih menggunakan versi 3.6. Hal ini lantaran spesifikasi perangkat kearas/hadware computer yang dgunakan untuk server tidak memungkinkan atau tidak memenuhi standar untuk dilakukan upgrade SPSE versi 4.

    (ar/beritasampit.co.id)