​Pasutri Ini Mengaku Mengaku Untung Banyak Menjadi Bandar Zenith, Setelah Ditangkap Polisi, Apa Jadinya ?

    SAMPIT – Pasangan suami istri (Pasutri) Pasutri M. Yunus (27) dan Endang Puspita Sari alias Endang (22) yang merupakan bandar zenith (Charnophen) “Pil Zombie” di wilayah Desa Sebabi yang di amankan dengan barang bukti 12.387 butir yang diamankan di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Pasutri tersebut Senin (18/9/2017) kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa yang merupakan pasutri itu. Didepan Jaksa Penuntut Umum (JPI) Kejaksaan Negeri Sampit Bruri, SH pasutri tersebut mengaku sudah mengeluti pekerjaan menjual Pil Zombie itu selama enam bulan sebelum di tangkap oleh polisi.

    “Enam bulanan kami telah menjual zenith. Pada bulan pertama kami membeli 200 box untuk yang pertama kali dari Ali, dengan harga Rp220 perbox. Kalau modal utuhanya yang pertama Rp4 juta,” kata Endang Puspita.

    Di depan Hakim Ketua Muslim Setiawan, pasutri tersebut mengaku dalam satu minggu saja bisa laku sampai 80 box dengan keuntungan sampai Rp 40 juta rupiah dalam satu bulan.

    “Dari hasil penjualan selama enam bulan kami pernah mengumpulkan sampai dengan Rp300 juta, uang tersebut kami gunakan untuk biaya berobat mama yang sakit, kebutuhan rumah tangga dan kredit motor,”ungkapnya dalam persidangan.

    (im/beritasampit.co.id)