Didepan JPU Cantik Ini, Kedua Pencuri Besi Tua “Luluh” Kok Bisa Ya ?

    SAMPIT—Berkas perkara tahap II Duo penjarah besi tua milik PT Task I Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Samsul (32) dan Yanur (28) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Hari Selasa (19/9/2017) oleh unit reskrim polsek Paranggean.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Lady Lanny Tarore.SH yang menangani kasus tersebut saat melidik kedua penjaraha besi tua sempat melontarkan pertanyaan yang tidak di jawab jujur oleh kedua tersangka “Sudah berapa kali kalian melakukan aksi pencurian besi ini, ngaku aja saya ngak suka kalau kalian bohong, nanti saya tambahi ancaman penjara untuk kalian berdua kalau bohong,” ancamnya.

    kedua tersangka yang awal mulanya mengaku
    mengambil besi tua milik PT Task I pada Sabtu (22/7/2017) lalu hanya dua kali tidak berkutip setelah di cecar dengan pertanyaan itu serta ancaman JPU tersebut “Tiga kali kami melalukan aksi tersebut, pertama pada bulan Mei, Juni dan Juli,” Ngakunya saat di lidik JPU Lady Lanny.

    Atas perbutannya tersebut kedua kawanan penjarah besi tua ini di ancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (im/beritasampit.co.id).

    Edit : Ahmadi