​Imigrasi Sodorkan Data Pekerja Asing PT. AWL, Klarifikasikah ?

    SAMPIT – Terkait adanya dugaan PT. Agro Wana Lestari (AWL) yang mempekerjakan banyak tenaga asing secara ilegal di Perusahannya, mendapat sanggahan dari Pihak Imigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dibincangi wartawan Rabu (20/9/2017) tadi pagi, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Joko Surono, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Setiawan mengatakan, bahwa tidak benar PT. AWL memperkerjakan tenaga asing secara illegal.

    Bahkan dalam kesempatan itu,Setiawan juga memperlihatkan data hasil penindakan pihaknya tahun 2017 ini, di PT. AWL sendiri hanya ada 1 (satu) orang yang mempunyai ijin tinggal dan berkerja di Perusahaan tersebut.

    “Hasil data kita per Agustus 2017, hanya ada 1 (satu) orang tenaga kerja asing yang berada di PT. AWL, orang tersebut juga mempunyai ijin tinggal,” jelasnya.

    Selain itu dia juga menjelaskan, pada bulan Maret 2017, Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari Imgrasi, Disnaker, Kesbangpol, Polres, Kodim dan Badan Intelegen Negera (BIN) sudah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap orang asing di Kotim.

    “Sudah kita lakukan, dan hasil Tim PORA, orang asing yang ada di Kotim semua sesuai dengan aturan yang berlaku,sampai saat ini kami belum mendapatkan ada orang Asing yang bekerja menyalahi aturan, khususnya di perkebunan,” jelasnya.

    Setiawan juga meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri jika melihat ada mobilitas orang asing didaerah kita. Apalagi saat adanya kunjungan orang asing ke suatu perusahaan. “Bisa saja mereka hanya melakukan survey dan berkunjung ke perusahaan di maksud. Silahkan cek ke Kantor Imgirasi, data-data pekerja asing ada di imigrasi,dan sangat akurat serta valid tentang tenaga asing yang berkerja dan tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur ini,” timpalnya.

    Sementara itu pihak perwakilan perusahaan PT. Agro Wana Lestari , Aditia Insani dibincangi beritasampit.co.id tadi siang juga membantah hal itu, dia menyatakan bahwa pekerja asing diperusahaan tersebut tidak ada yang tidak resmi ataupun illegal.

    “Jadi tidak benar kalau perusahaan kami memperkerjakan tenaga asing Illegal,  kami hanya memperkerjakan tenaga asing 1(satu) orang dan perizinannya sudah jelas dan lengkap dengan paspor, atau visa kerja, bukan wisata dengan masa berlaku sampai tahun 2018 nanti,” pungkasnya.

    Bahkan dia juga mengungkapkan,pada dasarnya perusahaan PT AWL berkomitmen untuk selalu patuh kepada peraturan yang berlaku, terutama dalam hal izin pekerja asing. Dari sisi jumlah pekerja asing memang sangat terbatas dimana mayoritas adalah pekerja lokal dan tidak ada yang dikatakan illegal seperti yang dituduhkan tersebut.

    “Kami harap seluruh pihak yang kami hormati dapat memahami azas keadilan dan kesesuaian pada fakta yang ada dalam memberikan informasi dan pemberitaan. Sehingga dapat terhindar dari pelanggaran dalam pencemaran nama baik dan UU ITE yang berlaku saat ini,” jelasnya.

    Sebelumnya, tokoh masyarakat Kotim Rosiana Umban  mengatakan  Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit, PT Agro Wana Lestari (AWL), diduga mempekerjakan sejumkah tenaga asing ilegal. Dugaan tersebut dikemukakan tokoh masyarakat Kotim, Rosiana Umban kepada awak media, Selasa (19/9/17) lalu.

    Bukti untuk menguatkan dugaannya tersebut, Rosiana Umban bahkan mengaku sudah mengantongi sejumlah data terkait tenaga kerja asing diduga ilegal yang bekerja di PT AWL tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)