86 KOMANDAN..!! Dua Perempuan Mucikari Ditangkap, Transaksi Lewat Online

    PALANGKA RAYA-Dua perempuan mucikari berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, dari sebuah Hotel di Kota Palangka Raya.

    Kedua nama mucikari yang diduga pelaku transaksi jual beli pekerja seks komersial (PSK) itu, yani berinisil RF (22) dan AZ (21) kota asal Banjarmasin Kalimantan Tengah.

    Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapkan, kedua pelaku perdagangan PSK itu melancarkan aksinya melalui sistem online kepada para lelaki hidung belang.

    “Mereka berdua memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul seseorang untuk dikaryakan atau bekerja sebagai PSK dengan peghasilan yang relatif tergantung harga pemasaran”, ungkapnya kepada wartawan, di Mapolda Kalteng, Rabu (20/09/17).

    Dalam kesempatan itu, Polisi berpangkat Kombes ini, selain menangkap dan menahan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti korban. Serta menjerat para tersangka dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Dua tersangka tersebut dikenakan melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 ayat 1, ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 120 juta”, ungkapnya.(Sps/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara