​FPI Sudah Ada di Kobar, Kesbangpol Belum Terima Administrasi Resmi

    PANGKALAN BUN – Salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) bernama Front Pembela Islam (FPI), sudah berdiri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun, secara administrasi belum ada laporan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kobar.

    Hal tersebut disampaikan Mudelan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kobar, kepada wartawan Jumat (22/9/2017). Menurut Mudelan, dengan adanya FPI, diharapkan jangan bersembunyi saat melakukan kegiatan agar tetap terpantau.

    “Bagi ormas ataupun LSM yang terbentuk secara struktur yang berbadan hukum, terdaftarnya cukup dari pusat saja. Sedangkan daerah cukup menerima laporan susunan kepengurusannya.

    “Saya pernah berkomunikasi dengan Sekjen FPI Kobar. Saya minta agar jangan diam-diam atau sembunyi, agar terpantau. Bahkan, dari Sekjen FPI Kobar sendiri berjanji akan membubarkan jika kegiatan mereka melanggar aturan,” imbuh Mudelan.

    Lanjut Mudelan, pihaknya belum mengetahui lebih jauh apakah keberadaan FPI di Kobar resmi atau tidak masalahnya belum ada laporan hanya saja pihaknya sudah mengetahui keberadaan FPI tersebut. “Kami harap agar FPI ini jangan dibawah tanah tapi muncul kepermukaan, agar terpantau bahkan kami bisa melakukan pembinaan,” katanya.

    Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Pria Premos ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, mengenai keberadaan FPI di Kabupaten Kobar masih isu karena belum ada sumbernya dan pihaknya pun belum mengetahui kapan dibentuk ataupun dilantiknya kapan bahkan siapa pengurusnya belum dapat informasi.

    “Memang saat pawai ada malam tahun baru atau lebaran ada yang menggunakan pakaian FPI, tapi itu hanya sekedar seragam, secara resmi kami belum dapat informasi,” ujar Kapolres.

    Namun menurutnya jika memang ada FPI di Kobar diharapkan FPI harus memenuhi persyaratan yang dipenuhi dikesbangpol, termasuk jika akan melakukan kegiatan pun harus melapor ke kantor Kesbangpol. Jika akan dibentuk satu DPW menurut Kapolres harus ada persetujuan dan pelantikan yang dilakukan oleh DPP.

    “Kalau masalah hukum FPI itu bukan organisasi yang terlarang, kami mengimbau agar semua pihak jangan mempolitisir yang akan mengganggu kamtibmas,itusaja,” papar Kapolres. (man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY