Bupati Kobar: “Dua Kadis Bukan Diciduk, Tapi Memenuhi Undangan Polda”

    PANGAKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kobar Hj. Nurhidayah, mengatakan 2 Kepala Dinas di Kabupaten Kobar bukan diciduk, tapi memenuhi undangan Kapolda di Palangka Raya. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, tengah melakukan upaya untuk penangguhan penahanan.

    Bupati Kotawaringin Baraat, Hj. Nurhidayah mengatakan pihaknya meluruskan pemberitaan yang ada bahwa kedua Kepala Dinas dan kedua stafnya hanya memenuhi panggilan Polda Kalteng, dimana panggilan itu sudah kedua kalinya bukan diciduk ataupun dipaksa.

    “Kami luruskan tidak ada penangkapan atau pencidukan. Mereka hanya memenuhi panggilan Polda Kalteng, ini proses hukum dan sebagai warga negara yang patuh dan hormat pada hukum, diharuskan memenuhi undangan tersebut,” kata Bupati Kobar, Minggu (24/9).

    Sebab menurut Bupati, sebelum berangkat ke Palangka Raya memenuhi panggilan itu, kedua Kadis dan kedua stafnya telah menghadap Bupati. “Saat menghadap, saya sarankan untuk memenuhi panggilan itu, agar tidak berlarut larut kasusnya. Jadi sekali lagi tidak ada kalimat pencidukan ataupun jemput paksa, tetapi mereka datang dengan kesadaran mereka sendiri dalan memenuhi panggilan Polda Kalteng,” tegas Bupati.

    Bupati pun mengakui bahwa setahun yang lalu kedua kadis dan kedua stafnya sudah diberikan status tersangka. “Meski pembenaran kasus itu sudah Inkrah di MK. Jadi panggilan kedua kali ini melengkapi berkas,” terangnya. Menurut Bupati, Pemkab Kobar pun telah melayangkan surat kepada Kapolda Kalteng, dimana surat tersebut setangan dibawa oleh bagian hukum Setda Kobar.

    “Kami tetap akan memberikan pendampingan selama proses di Polda Kalteng termasuk surat penangguhan tahanan pun telah kami layangkan kepada Polda Kalteng,” papar Hj. Nurhidayah. Dan terkait dengan penahanan terhadap 4 ASN (Aparatur Sipil Negara), oleh Kapolda Kalteng. Pemerintah Kabupaten Kobar (Pemkab) Kobar siap berupaya penangguhan tahanan.

    Dari 4 ASN yang ditahan Polda,dua diantaranya Kepala Dinas yakni H.Akhmad Yadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak. Kemudian Rosehan Pribadi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara dua lainnya masing-masing Lukmansyah Sekretaris Distanak dan Mila Karmila Bagian Aset Distanak Kabupaten Kobar. (man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY