Tempat Persidangan YB Cs di Jakarta? Ini Tanggapan Sekretaris Gerdayak Bachtiar Effendi 

    PALANGKA RAYA-Proses penyidikan di tingkat kepolisian terkait kasus Yansen Binti Cs, hingga kini masih berjalan. Dan berkas penyidikan sembilan terduga pembakar gedung SD di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu tersebut, belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Penyidik Bareskrimum Mabes Polri.

    Meskipun demikian, suara-suara masyarakat Suku Dayak yang ada di wilayah itu, menghendaki tempat persidangan Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Nasional, Kalteng dan koleganya itu, digelar di PN Palangka Raya, Kalteng.

    Permintaan sejumlah masyarakat Kalteng tersebut turut diamini Sekertaris Gerdayak Nasional, Bachtiar Effendi. Menurut dia, keinginan masyarakat Dayak Kalteng itu, bukan tidak beralasan. Karena menurut azas hukum peradilan, dapat dilakukan di wilayah terjadinya perkara.

    “Persidangan dapat dilakukan diluar tempat terjadinya perkara dengan meminta Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) karena sesuai dengan azas hukum pengadilan yang berwenang mengadili itu adalah dipengadilan dimana tempat kejadian perkaranya, walaupun sangat ketat kriterianya,” ungkap Bachtiar kepada wartawan, Minggu (24/9/2017) sore.

    Lebih lanjut advokat kondang ini menjelaskan. Alasan terkait lokasi persidangan para tersangka di Luar Kalteng (Jakarta, red), dengan alasan untuk menjaga kondusifitas terlalu dibesar-besarkan. Karena warga Dayak bisa menggunakan rasionalnya dengan mengedepankan praduga tak bersalah.

    “Saya, Sekertaris Gerdayak Nasional dan sekaligus Ketua Forum Masyarakat Adat Dayak (Formad-KT), menjamin jika persidangan dilakukan di Kota Palangka Raya akan berjalan dengan tertib dan Lancar serta Aman. Dan juga kita akan membantu aparat keamanan,” tukasnya.

    “Gerdayak dan Formad akan menyurati Mahkamah Agung agar mempertimbangkan permohonan Fatwa yang diajukan oleh Kejari dan PN Palangka Raya, agar persidangan dilakukan di Palangka Raya,” timpal advokat yang laris manis ini . (nt/beritasampit.co.id)

    Editor:A. Uga Gara