Hasil Operasi, Polres Seruyan Amankan 2.755 Pucuk Kayu Olahan Illegal

    KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan berhasil mengamakan sekitar 2.755 pucuk,  atau 110 meter kubik kayu ulin olahan dari berbagai ukuran. Kayu yang dinyatakan illegal tersebut,  terjaring dalam Operasi Penanggulangan Illegal Logging  Polres Seruyab  yang digelar mulai tanggal 2 September lalu.

    Menurut Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, tim Operasi Penanggulangan Illegal Logging tersebut,selain mengamankan ribuan potong kayu ulin olahan,  juga mengamankan sejumlah peralatan dan perlengkapan menebang,  serta senjata api rakitan dan senjata tajam.


    Selain itu juga turut diamankan,  beberapa unit  kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh para pelaku mengangkut hasil penjarahan.  “Keterangan dua orang tersangka. Kayu-kayu illegal tersebut akan dijual kembali, seharga Rp100 ribu per batang,” beber Kapolres di Kuala Pembuang, Senin (25/09/17).


    Polisi berpangkat melati dua dipundaknya itu lebih lanjut mengungkapkan.  Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah kasus penebangan liar kayu ulin di wilayah Kabupaten Seruyan. Diketahui bahwa para pelaku menebang bukan dalam kelompok atau komplotan yang sama.


    Hal ini, tambahnya, dibuktikan dari barang bukti yang diamankan serta informasi dari saksi. “Dari sejumlah TKP yang kita temukan, para penebang ini bukan merupakan kelompok yang sama. Daerah asal para pelaku juga berbeda. Ada yang dari Kalsel, juga ada dari Pulau Jawa,” tambahnya.


    “Tersangka hanya orang lapangan yang ditugaskan untuk menebang. Kita terus melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengungkap siapa yang menjadi pemodal,  serta siapa yang menjadi penadah kayu ilegal ini,” timpalnya. (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara