Ini Rincian Pembagian Silpa 41 Miliar, Ternyata Untuk Bayar Utang

    SAMPIT- Hasil kesepakatan antara pihak Legislatif dan Eksekutif khususnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada Senin (26/9/2017) tadi pagi menyepakati bahwa dana Rp 41 miliar tersebut dibagi menjadi beberapa fungsi diantaranya.

    Sebesar Rp 10 miliar 500 juta rupiah untuk mitra kerja masing-masing komisi di lembaga Dewan yang ada di DPRD Kotim, sedangkan Rp 30 milyar 500 juta rupiah diserahkan kepada tim anggaran pemkab kotim untuk mengakomodir kegiatan reguler.

    Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kotim, HM. Jhon Krisilie SE., Msi saat memimpin rapat final kompilasi tadi pagi. Dia juga memastikan dana Rp 41 miliar tersebut tidak akan dijadikan sisa kelebihan perhitungan (silpa). Selain itu menurutnya berdasarkan aturan,dana untuk kegiatan multiyears itu multak tidak boleh digeser apalagi digunakan untuk kegiatan multiyears lainnya.

    “Dari hasil kesepakatan pada hari ini maka pengesahan APBD-P 2017 akan segera dilakukan, sesuai dengan jadwal kemungkinan besok selasa (26/9/2017) akan diparipurnakan untuk disahkan dengan menandatangani nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

    Terpisah PLT Sekda Kotim, Halikinnor juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kegiatan-kegiatan reguler untuk menyerap dana Rp 30 miliar 500 juta rupiah itu untuk pembayaran Jamkesda, ganti rugi tanah RSUD Murjani, pembangunan ruang kelas SDN di Desa Parebok Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    “Sudah kita terangkan, jadi rinciannya untuk pembayaran Jamkesda tersebut Rp 21 miliar 500 juta rupiah, ganti rugi tanah rumah sakit dokter murjani sampit sebanyak Rp. 7 miliar rupiah, dan untuk kegiatan yang paling mendesak yakni pembangunan gedung sekolah untuk SDN di desa Parebok yang sempat diberitakan sejumlah media baru inj,itu juga jadi prioritas,” tegas Halikin.

    Dia menambahkan, kesepakatan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah langkah yang sudah sangat tepat dilakukan, mengingat apabila dana untuk kegiatan multiyears tersebut di silpakan maka akan mendapat sanksi pemotongan dana alokasi umum dari pemerintah pusat.

    (drm/beritasampit.co.id)