Pemabuk Lem Meningkat, DPRD Kotim Siap Godok Perda Penyalah Gunaan Lem

     SAMPIT – Ketua Badan Legislagi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu telah garap peraturan daerah (Perda) yang mengatur dalam pencegahan penyalah gunaan lem.
    “Trend mabuk menggunakan lem sekarang mulaimarak menghampiri anak-anak dibawah umur yang masih labil,”ujar Dadang.
    Selain itu juga, ungkap Dadang, karena tidak adanya aturan yang mengatur penyalah gunaan lem serta penjualannya bebas dan mudah didapat. Sehingga menjadi dasar DPRD Kotim menggarap Perda yang mengatur pelaksanaan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan lem yang biasanya disalah gunakan untuk mabuk-mabukan.
    “Memang perlu adanya Perda untuk mengatur itu permasalahan lem ini. Sesuai jadwal sebelum Desember tahun depan Perda tersebut akan diparipurnakan dan disahkan,” terang Dadang, Senin (25/9/2017).
    Menurut Dadang, dengan adanya peraturan yang mengatur terkait penyalah gunaan lem, diharapkan dapat menjadi dasar pihak berwenang dalam menertibkan serta menindak penyalah guna lem serta penjual nantinya ditertibkan sesuai aturan yang tercantum di dalam perda. “Itulah harapnnya semoga rencana ini dapat berjalan lancar kedepannya,” harapnya.(Fzl/Beritasampit.co.id)

    Redaktur : Edy Ruswandi