Terkait 4 ASN Ditahan Polda, Bupati Kobar Kirim Surat ke Presiden Jokowi

    PANGKALAN BUN – Terkait Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Setda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditahan Polda Kalteng, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah akan mengirim surat ke Presiden Jokowi di Jakarta, dengan tembusan ke Gubernur Kalteng.

    Hal tersebut diungkapkan Nurhidayah, saat menggelar jumpa pers mendadak di Aula Bupati Senin (25/9/2017) dihadiri Sekda Kobar Masradin, SH dan sejumlah kepala dinas.

    Menurut Nurhidayah, surat yang dilayangkan ke Presiden tersebut, untuk mengajukan penangguhan penahanan, terhadap 4 ASN yang di tahan di Polda Kalteng. Karena mereka yang ditahan, Polda belum tentu salah atau benar, sesuai dengan keputusan Pengadilan.

    “Kalau sudah disidangkan dan mereka terbukti salah, kami Pemkab Kobar tentu akan menghormati hukum. Jadi kami akan terus berupaya untuk penangguhan penahanan. Dan surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kami sampaikan ke Polda Kalteng,” tegas Nurhidayah.

    Upaya lainnya, yang dilakukan Bupati Kobar, kuga akan minta bantuan kepada Rahmadi G. Lentam SH untuk membentuk tim bantuan hukum kepada 4 ASN yang di tahan Polda Kalteng. “Pak Gubernur juga sangat mendukung kepada upaya Pemkab Kobar,untuk menangguhkan keempat ASN yang di tahan Polda,” ujar Nurhidayah.

    Usai, juma pers Bupati Hj. Nurhidayah langsung menandatangani surat Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kejaksaan Tinggi di Palangka Raya,terkait 4 ASN.Dan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, juga di tandatangai oleh seluruh Kepala Dinas Setda Kobar. (man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY