Komisi II Naik Spaning, Pemda Diminta Jangan Lindungi Investor Nakal

    SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin timur, Rudianur mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, supaya tidak dinilai terkesan melindungi pihak investor yang nakal. Dia menilai jika hal demikian adanya, maka tidak akan memberikan efek jera, bahkan berakibat patal, yakni dampak kerugian besar bagi daerah.

    “Kami di Komisi II minta kepada Pemkab Kotim supaya memberikan sangsi jika ada investor yang nakal. Sebab baru-baru ini ada indikasi dugaan pelanggaran aturan yang diduga PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) di wilayah desa Patai, kecamatan cempaga,” jelasnya, Selasa (26/9/2017).

    Dia juga menekankan, jika benar adanya hal tersebut pihak pemerintah daerah harus benar-benar memberikan tindakkan tegas. “Jika memang sudah terbukti harus segera di berikan sanksi setegas-tegasnya agar jadi pelajaran bagi investor yang lain. Kami harap tim dari pemerintah daerah juga jangan tutup mata, jangan sekali-kali melindungi yang salah,” timpalnya.

    Selain itu Rudianur juga mengatakan, sesuai tupoksinya sebagai lembaga pengawas di Legislatif, komisi II tentunya akan terus memantau kasus tersebut. Menurutnya jika benar perusahaan itu sudah mendapatkan surat teguran keras dari kementrian kehutanan hingga yang ketiga kalinya, pihak pemda jangan menututup-nutupi.

    “Seingat kami pemda ada tim audit perizinan, jadi pertanyaannya kenapa tim audit itu tidak melakukan audit terhadap perushaan itu,itu yang pertama. Lalu kenapa sampai saat ini pemda belum mengambil langkah apapun, padahal sudah jelas perusahan itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) untuk menghentikan aktifitasnya dilahan yang bermasalah tersebut,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, pemda menyatakan untuk tidak mengekspos kasus ini, guna menjaga investasi. Hal itu menurutnya adalah alasan yang sangat klasik. Bahkan dia tekankan, sudah semestinya pemda tegas saja jika memang lahan bermasalah itu hanya sekian hektar. “Lalu apa yang sudah dilakukan pemda dalam untuk menindaklajuti surat dari kementrian kehutanan itu,” tegasnya. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY