TO Sabu Baamang Ditangkap Polisi, Siapa Dia ?

    SAMPIT – Polisi mengamankan Muhammad Minaldi alias Usup (40) yang merupakan salah satu target operasi Sat Reskoba, Polres Kotim. Di ditangkap pada Senin (25/9/2017) tempat kejadian perkara (TKP) Baamang Tengah 1 Rt 09 Rw 04 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit Kotim,

    Kapolres Kotim, AKPB Muchtar Supiandi Siregar melalaui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, pada saat anggota Sat Reskoba sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap narkotika yang diduga yang dilakukan oleh terlapor Muhammad Minaldi, kemudian saat melakukan penyelidikan melihat terlapor yang sedang berada didepan rumahnya yang pada saat itu sedang membuang sampah.

    “Setelah ketua Rw kami pangil dan tiba dinTKP kami jelaskan sambil diperlihatkan surat perintah tugas, kemudian dilakukan penggeledahan dihalaman rumah terlapor Muhammad Minaldi alias Usup. Dari hasil pengeledahan kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan sebelas bungkus plastik kecil dengan berat kotor 7,33 Gram,” Kata AKP Yonals Nata Putera, Selasa (26/9/2017).

    AKP Yonals Nata menambahakan, selain sabu denagan berat 7,33 Gram tersebut ikut serta diamankan barang bukti (Barbuk) satu buah kotak rokok merk sampoerna avolution warna merah, satu buah kantong yang terbuat dari lakban berwarna hitam,satu buah timbangan warna hitam merk CHQ, satu pak plastik klip kecil, dua Handphone merk Samsung dan uang tunai Rp800.000.

    “Saat ini tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.

    (im/beritasampit.co.id).
    Editor: Muhammad A