Forum Bela Negara Di Tularkan Di Kecamatan Telawang, Kerjaan Siapa?

    SAMPIT – Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara, partisipasi atau peran serta adalah sikap dari setiap warga negara untuk turut berperan serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Oleh karena itu, pada Hari Selasa tanggal 26 September 2017 pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB Satuan Bina Masyarakat (Satbinmas) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim) telah melaksanakan Sosialisasi Forum Bela Negara di Jalan Sudirman km 85 Desa Sebabi.

    Kasat Binmas Polres Kotim, AKP JM. Khuasaink dalam penyampaian materinya mengatakan, setiap warga negara dituntut berperan secara aktif dalam suatu kegiatan bela negara.

    “Upaya pertahanan dan keamanan negara mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya buatan dan prasarana fisik dan psikis bangsa dan negara. Dalam usaha pembelaan negara secara fisik, rakyat dapat dilibatkan dalam penanganan ancaman yang ada.” ucapnya, Selasa (26/9/2017) di Aula Kecamatan Telawang

    Dalam sosialisasi tersebut di hadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Sutaman, SH, MH mewakili Bupati Kotim, Kaban Kesbanglinmas Kotim Drs. Kaspul Bahri, Kasdim 1015 Sampit Mayor Amar Nasution mewakili DANDIM 1015 SPT, Kasat Binmas Polres Kotim AKP JM. Khusaini Mewakili Kapolres Kotim, Kankemenag Kotim diwakili Drs. Jainuddin, Camat Telawang Sugianto, Kasubsektor Telawang Ipda M. Anwar Perwakilan FBN Kotim dan Para Tokoh Masyarakat Sekecamatan Telawang sebanyak 70 Orang.

    (Jimmy/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A