Sengketa PT MAP-Kelompok Tani Belum Final, DPRD Kotim Aajak Cek Lapangan

    SAMPIT-Sengketa lahan antara Kelompok Tani Batu Lindung yang tergabung dalam Koperasi Sawit Langgana Jaya dengan perushaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT. MAP belum ada kesepakatan final. Kendati sudah difasilitasi kedua belah pihak,  oleh Komisi II DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP).

    Meski belum ada kesepakatan final. Melalui RDP DPRD Kotim, masing-masing pihak menyepakati  turun bersama kelapangan untuk melakukan kroscek lahan yang disengketakan.


    “Kita akan lakukan kroscek ulang di lapangan, itu sudah kita agendakan dalam pembahasan akhir tadi, dan kami minta kedua pihak tetap profisional,” ujar Sekertaris Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim, di ruang komisi, Rabu (27/9/2017) usai rapat tadi siang.


    Pria yang akrap disapa Jainudin ini, lebih lanjut mengatakan. Jika melihat legalitas masing pihak, baik perusahaan PT MAP maupun pihak kelompok tani, sama-sama sudah memiliki akte pendirian koperasinya.

    Terpisah, Alexius Esliter menambahkan, pihak kelompok tani , atau koperasi Sawit Langgana Jaya seharusnya sudah memahami bahwa pihak management PT MAP sudah ada niat membuka peluang pola kemitraan berdasarkan surat pengajuan pihak kelompok tani itu sebelumnya.


    “Sebenarnya tidak perlu lagi RDP. Harusnya kelompok tani ini memenuhi syarat yang di minta oleh PT MAP itu. Kalau kita lihat ada lima persyaratan, kalau pihak kelompok tani ini ada surat-surat lengkapnya silahkan di buka, atau harusnya memenuhi persyaratan yang sudah dijadikan MOU tersebut,” ujarnya.

    Kendati demikian, timpal pria yang akrap disapa Alex ini.  Pihak PT MAP juga harus jeli menilai permasalahan ini, dimana dalam kontek sengketa ini ada hak masyarakat yang harus di bayar oleh pihak perusahaan. 


    “Hak 20 persen dari HGU itu juga jangan di tinggalkan, itu merupakan hak wajib yang harus dibayar oleh perusahaan. Permasalahan ada di tapal batas. Maka perlu kroscek lapangan,” tutupnya. (drm/beritasampit.co.id)


    Editor: A. Uga Gara‎