PASRAH, Perempuan Cantik Bersuami Ini Akhirnya Divonis Hakim, Kenapa?

    SAMPIT — Masriah alias Amel yang berperan sebagai penadah menjual hasil pencurian dari suaminya Wahyu Ramadhani alias Rama dan adiknya Ramadhani alias Rama yang menggasak isi rumah korban Reni yang berlokasi di Jalan Suka Bumi, RT 17/RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Mereka berdua melancarkan aksi pada Hari Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB saat itu rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Keduanya di vonis hakim di sidang berbeda masing – masing 1 tahun 10 bulan.

    Dalam sidang yang di pimpin oleh hakim anggota Ike Lidori mengantikan majelis hakim Muslim Setiawan menjatuhkan vonis Masriah alias Amel dengan penjara 1 tahun 6 bulan lantaran dia berperan sebagai penadah barang atau hasil pencurian dari suami dan adiknya.

    “Dengan putusan vonis ini kamu punya hak, apakah banding, terima, pikir – pikir,” tanya majelis hakim.

    “Saya terima atas vonis yang di jatuhkan terhadap saya,” Kata Masriah alias Amel, Kamis (28/9/2017).

    Sejumlah barang seperti Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2181 LS dan suratnya, dua kipas angin, dua televisi, kamera, tiga ponsel, dua tabung gas elpiji, tiga cincin, hoverboard, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 dolar, dan 10 ringgit, berhasil mereka gasak di kembali kepada pemilik barang yaitu korban Rani.
    (im/beritasampit.co.id).
    Editor: Muhammad A