Supir Truck Ini Malah Nyambi Jual Sabu, Untuk Apa ?

    PANGKALAN BUN – Rudiyanto alias Ejoy (33 thn), yang bekerja sebagai supir truck, nekad nyambi jualan narkoba barang ‘haram’ jenis sabu-sabu. Dia nekad jual sabu, karena kurangnya biaya hidup.

    Supir truck yang menjadi tersangka warga Jl. Abdul Hamid gg. Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai, Hulu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak bisa mengelak lagi, ketika petugas Sat Res narkoba Polres Kobar, menemukan serbuk putih yang disembunyikan didalam botol redoxon.

    Menurut Kasat Res Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan penangkapan terhadap Rudiyanto yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk di Pelabuhan Kumai, terjadi pada hari Selasa (26/9) Pukul 16.00 WIB.

    “Yang sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya pengedar shabu di wilayah kumai, yang kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Res narkoba, Polres Kobar kepada beritasampit.co.id Kamis (28/9/2017).

    Kariatmono pun mengatakan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol redoxon yang disembunyikan diatas jendela kamar rumahnya, dan dalam botol tersebut tedapat 6 paket kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 1,66 gram.

    Selain itu ditemukan juga 1 buah bong terbuat dari bekas botol aqua, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 3 buah korek api gas, 1 buah HP merk nokia no sim 085753364131, serta uang Rp 150.000 yang diduga hasil jual beli sabu.

    Selanjutnya menurut Kariatmono, tersangka dibawa ke kantor Sat Reskoba Res Kobar untuk dilakukan pemeriksaann “Awalnya memang tersangka berbelit belit, mengelak terus itu barang bukan miliknya, tetapi setelah kami lakukan test urine dan hasilnya positif mengandung methafitamine, dia pun tidak berkutik lagi, kasus ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, asal muasal barang tersebut,” terangnya.

    Dan tersangakan tambah Kariatmono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY