Habis Bacok 2 Wanita, Pelaku Kabur, Bagaimana Akhirnya….

    KUALA PEMBUANG – Usai membacok dua Wanita, pelaku berinisial AG langsung kabur untuk menyembunyikan diri, aparat Kepolisian terus mendeteksi dan melakukan pengejaran ke tempat persembunyian perampok yang beroperasi di Kabupaten Seruyan ini.

    Polisi pun berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku (AG). Satuan Reskrim Polres Seruyan bekerjasama dengan Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel, menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pada tanggal 27 September 2017 di Wialyah Hukum Kalimantan Selatan.

    Wakapolres Seruyan, Kompol. Agus Dwi Suryanto SIK., menjelaskan kronologis kejadian tersebut, ketika dua korban atas nama Karmila Wati dan Sinarti melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor saling bergoncengan dengan tujuan mendatangi hiburan di Desa Batu Agung, dalam perjalanan itu terjadi hujan kemudiam mareka berteduh depan teras rumah orang dan pada saat itu korban bertemu tersangka berinisial AG.

    “Saat bertemu terjadi Perbincangan diantaranya, karena hujan tidak reda teduh kedua korban memutuskan untuk balil kanan pulang, namun pada saat korban mau pulang tepatnya 16 September 2017 sekitar 20:45 WIB di jalan poros trans Sukamandang, Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut Karmila Wati serta membacok dari belakang mengenai kepala bagian atas hingga terjatuh dari motor kemudian tersangka membacok kembali Sinarti mengenai lengan kirinya. Setelah itu Pelaku berinisial AG tersebut meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraan,” katanya saat Pers relese, di Mapolres Seruyan, Jumat (29/9/17).

    Atas kejadian tersebut, kata Wakapolres Seruyan, Kompol. Agus Dwi Suryanto SIK, Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan atasan Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel untuk melakukan pencarian pada pelaku yang telah ditemukan di Kota Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Kemudian Polres Seruyan mengamankan dua buah Handpone, satu lembar STNK asli nomor polisi KH 6505 PG satu buah baju warna hitam bertulisan Zara yang ada darah korbannya.

    “Untuk perbutannya korban dikenakan 365 ayat (2) ke 2 dan ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.(rdi/beritasampit.co.id)

    Editor : Edy Ruswandi