Thoeseng T. T Asang: “Banyak Pelayanan Publik Yang Tidak Baik, Jangan Takut, Laporkan”

    PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar Dialog Santai dan Diskusi di Kopi Jos Jalan S. Parman Kecamatan Pahandut Palangka Raya Jum’at 29/9/2017.

    Berdasarkan Undang – undang Ombudsman sebagai salah satu Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara dan Swasta atau Perorangan.

    Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan lebih terperinci tentang tupoksi terhadap pelayanan publik, dan Pasal 351 UU 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

    Ketua Ombudsman RI untuk Kalimantan Tengah Thoeseng T.T. Asang mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk bisa mendorong para aparatur pelayan publik agar bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada msyarakat. Pada kegiatan ini kami mengangkat tema “Mengawal dan Mengawas Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah”. Yang di hadiri oleh beberapa perwakilan elemen, baik dari Pelajar, Mahasiswa, Organisasi, dan beberapa institusi pemerintah.

    Disela-sela dialog Thoeseng menyampaikan, “Masih banyak pelayanan publik yang tidak baik, dan itu harus dibenahi. Kami mengajak masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan setiap ada pelayanan yang tidak sesuai prosedur, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih baik” Lanjutnya.

    Kehadiran Ombudsman di Kalimantan Tengah adalah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang tersumbat, agar ombudsman bisa menyampaikan kepada pejabat publik tentang keluhan masyarakat akan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Tengah.
    (Fj/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A